
pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Jajaran polres Pelalawan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan menahan Kepala Desa (Kades) Kecamatan Teluk Meranti berinisial TM lantaran terlibat dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (2/10/2023).
"Kades TM dan 3 rekanya di amankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan merupakan Tim Pemberdayaan Desa (TPD) Pangkalan Terap berinisial NB, UJ, dan DM.
Mereka ditahan lantaran diduga menyelewengkan dana Community Social Responsbility (CSR) dari perusahaan yang diberikan ke Desa Pangkalan Terap.
Dana CSR yang ditilap keempat tersangka sebesar Rp 200 juta yang diserahkan perusahaan
"saat awak media (bentengmelayu.com) konfirmasi melalui telpon seluler (whatsapp) ke kasat Reskrim AKP. Amru Abdullah SIK, membenarkan ke (4) tersangka dalam penahanan polres Pelalawan.
"Adapun ke empat (4) tersangka dengan ber inisiatif datang lansung ke polres Pelalawan demi mematuhi hukum,
"Disisi lain awak media konfirmasi lagi ke kasat Reskrim mau mempertanyakan asal bantuan (CSR) tersebut," melalui Kanit Tipikor masril menggungkapkan (CSR) dari perusahaan (RAPP) ujarnya,"